JUMAT BERSIH SD NEGERI 1 MIRICINDE

Mewujudkan Lingkungan Sekolah Bersih dengan Kegiatan Jumat Bersih

Dalam rangka menumbuhkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekolah, SD Negeri 1 Miricinde melaksanakan kegiatan Program Jumat Bersih yang diikuti oleh seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan pada Jumat pagi.

Kegiatan diawali dengan apel singkat dan pembagian tugas kepada setiap kelas. Siswa bersama guru membersihkan ruang kelas, halaman sekolah, taman, selokan, serta mengumpulkan dan memilah sampah di lingkungan sekolah. Seluruh peserta tampak antusias bekerja sama sehingga suasana sekolah menjadi lebih bersih, rapi, dan nyaman.

Kepala SD Negeri 1 Miricinde menyampaikan bahwa Program Jumat Bersih merupakan kegiatan rutin yang bertujuan menanamkan karakter disiplin, tanggung jawab, gotong royong, dan kepedulian terhadap lingkungan sejak usia dini. Melalui kegiatan ini, siswa diharapkan terbiasa menjaga kebersihan baik di sekolah maupun di rumah.

Selain menciptakan lingkungan belajar yang sehat, kegiatan Jumat Bersih juga dapat mempererat kebersamaan antarwarga sekolah. Dengan lingkungan yang bersih dan asri, proses pembelajaran diharapkan dapat berlangsung dengan lebih nyaman dan menyenangkan.

Program Jumat Bersih menjadi salah satu bentuk pembiasaan positif yang terus dilaksanakan sekolah sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah. Kegiatan serupa banyak diterapkan di berbagai sekolah untuk membangun budaya hidup bersih dan semangat gotong royong.

PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SD Negeri 1 Miricinde

Miricinde, Kec. Purwantoro, Kab. Wonogiri, Prov. Jawa Tengah
Laman: SD Negeri 1 Miricinde  |  Pos-el:

Maklumat Pelayanan

SD Negeri 1 Miricinde

Dengan ini kami menyatakan:

  1. Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. Sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban serta melakukan perbaikan secara terus-menerus.
  3. Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.